E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

KEWAJIBAN MAHASISWA PROGRAM BIDIKMISI DALAM PENGEMBALIAN BANTUAN DANA BEASISWA OUTREACHING UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK

- A01112132, MOHKAMAT KANIF ARIFIN (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2017

Abstract

Skripsi ini berjudul :”Kewajiban Mahasiswa Program Bidikmisi Dalam Pengembalian Bantuan Dana Beasiswa Outreaching Universitas Tanjungpura Pontianak”. Masalah yang diteliti “Apakah Mahasiswa Program Bidikmisi Sudah Mengembalikan Bantuan Dana Beasiswa Outreaching Yang Ipknya Kurang Dari 2.75 Dalam 4 Semester Pertama?”. Metode yang digunakan Empiris yaitu suatu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Beasiswa ialah bantuan yang diberikan kepada mahasiswa dalam bentuk dana atau uang yang akan digunakan untuk membantu proses pendidikan atau tunjangan yang diberikan kepada mahasiswa sebagai bantuan biaya belajar dan beasiswa dimaksud sebagai bantuan yang diberikan oleh lembaga pemerintah perusahaan ataupun yayasan. Perjanjian ialah  perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dari peristiwa ini timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut dengan perikatan yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Selanjutnya penelitian ini dilakukan di Comdev & Outreaching Universitas Tanjungpura, dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa, sebelum mahasiswa penerima beasiswa Outreaching Program Bidikmisi mendapatkan beasiswa, terlebih dahulu pihak Comdev & Outreaching Universitas Tanjungpura Pontianak mengadakan perjanjian tertulis yang tertulis dalam surat pernyataan yang kemudian mahasiswa penerima beasiswa menandatangani surat pernyataan dengan materai 6000. Bahwa faktor yang menyebabkan mahasiswa penerima beasiswa Outreaching Program Bidikmisi tidak dapat mengembalikan bantuan dana dikarenakan merekan berasal dari keluarga yang perekonomianya tidak mencukupi.  Maka upaya yang dilakukan oleh pihak Comdev & Outreaching Universitas Tanjungpura Pontianak ialah memberikan surat peringatan, jika surat peringatan tidak diindahkan maka pihak Comdev melakukan pemanggilan terhadap orang tua atau wali untuk menyelesaikan masalah ini.Keyword: -

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...