Bisnis karaoke keluarga semakin hari semkain banyak didirikan diberbagai wilayah Indonesia, khususnya dikota-kota besar. Dikota Pontianak sendiri terdapat berbagai macam karaoke keluarga. Pasar yang potensial ini dimanfaatkan para pelaku usaha karaoke untuk berlomba-lomba memberikan penawaran terbaik mereka melalui bisnis karaoke mereka bahkan tanpa kita sadari, pelaku usaha tersebut telah merugikan kita sebagai konsumen. Dalam menjalankan usaha, pelaku usaha diwajibkan untuk tetap menyeimbangkan kedudukan antara konsumen dengan pelaku usaha itu sendiri, jangan sampai hak-hak konsumen diabaikan bahkan dihilangkan dalam proses menikmati jasa layanan hiburan karaoke tersebut. Tetapi dalam praktiknya sering kali hamper seluruh bisnis karaoke di Kota Pontianak telah melanggar hak konsumen yakni salah satunya adalah pencantuman klausula “Dilarang Memba Membawa Makanan dan Minuman†atau “No Outside Foods and Drinks†di tempat karaoke mereka. Permasalahan pada penulisan skripsi ini adalah apakah klausula larangan membawa makanan dan minuman dari luar yang ditetapkan oleh pelaku usaha hiburan karaoke terhadap konsumen melanggar hak konsumen sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan KonsumenMetode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif karena penelitian hukum ini menggunakan data dari bahan-bahan pustaka (data sekunder) dengan pendekatan perundang-undangan, yang menjadi pusat perhatian utama dalam penelitian ini ialah klausula larangan membawa makanan dan minuman dari luar yang ditetapkan pelaku usaha hiburan karaoke terhadap konsumen dengan ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan demikian, penelitian ini menitik beratkan pada peraturan perundang-undangan. Pendekatan perundang-undangan diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai perlindungan terhadap konsumen terkait penggunaan klausula larangan membawa makanan dan minuman dari luar yang ditetapkan pelaku usaha hiburan karaoke.Kesimpulan hasil penelitian, dalam pembuatan klausula baku pada tempat hiburan karaoke seharusnya memperhatikan ketentuan yang terdapat di dalam UUPK dan asas-asas dalam perlindungan konsumen. Jangan sampai klausula yang dibuat tersebut mengandung klausula-klausula yang dilarang, yang dapat berpotensi merugikan pihak yang lemah dalam hal ini konsumen. Dan juga klausula baku yang telah dibuat oleh pelaku usaha hiburan karaoke yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UUPK harus segera diubah dan disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditentukan agar klausula tersebut dapat tetap dipergunakan tanpa merugikan salah satu pihak dan tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata kunci : klausula baku, perlindungan konsumen, pelaku usaha karaoke.
Copyrights © 2016