Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian kredit pemilikan rumah, perjanjian kredit pemilikan rumah telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian kredit pemilikan rumah yang dibuat secara sah pada umumnya hendaknya memenuhi ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian. Yang menjadi rumusan masalah adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Nasabah Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pontianak.?†Adapun penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif pada saat penelitian di lapangan. Mengenai pelaksanaan perjanjian kredit pemilikan rumah antara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pontianak dengan nasabah tentu saja ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, akan tetapi nasabah tidak memenuhi kewajibannya seperti yang diperjanjikan maka hal ini dapat dikatakan wanprestasi. Adapun faktor penyebab nasabah wanprestasi adalah dikarenakan nasabah tidak memiliki pekerjaan lagi sehingga tidak mampu membayar angsuran tepat pada waktunya. Akibat hukum yang ditimbulkan dikarenakan nasabah yang wanprestasi adalah pembatalan perjanjian, peralihan resiko serta membayar kerugianberupa denda. Dan upaya hukum yang dilakukan oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pontianak kepada nasabah yang wanprestasi adalah mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri serta membayar semua kerugian yang timbul atas perkara tersebut. Kata Kunci: Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah, Nasabah, Wanprestasi. Â
Copyrights © 2017