Narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman ,baik sintetis ataupun bukan sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran , hilang nya rasa sakit ,mengurangi bahkan menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ktergantungan. Di satu sisi Narkotika merupakan obat atau bahan yang sangat bermanfaat di bidang pengobatan,pelayanan,kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Disisi lain Narkotika dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila di pergunakan tanpa adanya pengendalian serta pengawasan yang seksama .pada dasarnya penggunaan narkotika di indonesia apabila di tinjau dari aspek Yuridis adalah sah keberadaannya. Undang- Undang Narkotika hanya melarang penggunaan tanpa izin undang undang yang di maksud ,keadaan yang demikian dalam tataran empirisnya ,penggunaan Narkoba sering disalahgunakan ,bukan untuk kepentingan obat dan pengembangan ilmu pengetahuan , akan tetapi narkotika tersebut di jadikan ajang bisnis yang menjanjikan dan berkembang pesat yang mana kegiatan ini akan merusak fisik bahkan psyikis pengguna narkotika khususnya oleh generasi muda. rehabilitasi bagi pecandu narkotika juga merupakan salah satu perlindungan yang mengintegrasikan pecandu narkotika ke dalam tertib sosial agar dia tak lagi melakukan penyalahgunaan Narkotika . Berdasrkan Undang- Undang ada dua jenis rehabilitasi , rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Permasalahan yang di teliti adalah ‘Mengapa Pelaksanaan Rehabilitasi medis terhadap pengguna narkotika (berdasarkan undang- undang nomor 35 tahun 2009) belum terlaksana sebagaimana mestinya . syarat utama agar pecandu narkotika dapat di rehabilitasi adalah dengan di dasari kemauan sendiri,tanpa adanya paksaan dari pihak manapun .BNN Kota pontianak pun banyak mengalami kendala dalam upaya agar bisa menyakinkan pecandu dan pihak keluarganya agar mau di rehabilitasi adalah dengan minimnya sarana dan pra sarana yang akan menunjang proses rehabilitasi itu sendiri.serta personil yang di angkap kurang berkompeten dalam hal rehabilitasi bagi para Pecandu narkotika.guna perbaikan ke depannya BNN kota pontinak mengeluarkan kebijakan rehabilitasi secara pasti serta tentang pelaksanaanya.BNN menegeluarkan peraturan tentang tata  kerja BNN, BNNP.Dan BNNK / kota , dan perlu di bentuknya sebuah aturan tentang syarat dan penetepan pecandu narkotika yang bisa di rehabilitasi agar BNNk Kota pontinak memiliki kepengurusan dan keanggotaan yang mampu melakukan pendekatan yang lebih dalam serta efektif dalam rangka merehabilitasi pecandu serta memberikan pemahaman yang humanis agar pihak kelurga pecandu pun merasa aman anggota kelurga nya ikut dalam rehabilitasi.   Kata kunci ;Pecandu, BNN , Rehabilitasi
Copyrights © 2016