Perjanjian jual beli adalah suatu bentuk perjanjian yang melahirkan kewajiban dalam bentuk penyerahan kebendaan yang dijual oleh penjual, dan penyerahan uang oleh pembeli kepada penjual, sehingga menimbulkan suatu hubungan timbal balik antara kedua belah pihak untuk melaksanakan kewajibannya tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis serta menggunakan Analisis Kualitatif, yaitu dengan menganalisa keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh secara nyata dilapangan pada saat penelitian, dimana Analisis data ini bertujuan untuk memaparkan data yang didapat dari hasil penelitian yang telah dilakukan. Perjanjian jual beli kopi bubuk merk Dua Obor yang dilakukan oleh pihak pengusaha PD. Kawi Jaya dan pihak pengusaha Toko Makmur Abadi dilakukan secara lisan, dengan cara pembayaran secara tunai dengan tenggang waktu satu bulan, dimana pihak Toko Makmur Abadi di wajibkan melunasi pembayaran atas pembelian kopi bubuk merk Dua Obor terhadap pihak PD. Kawi Jaya setelah tanggal jatuh tempo yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, namun dalam kenyataannya pihak Toko Makmur Abadi terlambat melunasi pembayaran sehingga pihak PD. Kawi Jaya mengalami kerugian. Dapat diketahui bahwa faktor yang menyebabkan keterlambatan pembayaran oleh pihak Toko Makmur Abadi adalah pihak Toko Makmur Abadi dihutangkan lagi oleh pihak atau kreditur lain dari Toko Makmur Abadi. Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak PD. Kawi Jaya terhadap pihak Toko Makmur Abadi adalah dengan cara menegur, memberi peringatan, serta meminta agar pihak Toko Makmur Abadi untuk melunasi pembayaran hutangnya. Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian Jual Beli
Copyrights © 2017