Seiring dengan perkembangan kegiatan pembangunan dan transaksi jual beli yang semakin maju, manusia sebagai konsumen juga semakin membutuhkan uang atau dana untuk memenuhi segala kebutuhannya. Untuk memenuhi kebutuhan manusia yang semakin beragam dan berkembang, maka tidak jarang pula masyarakat memperoleh melalui kegiatan pinjam meminjam. Tidak sedikit pula yang meminjam pada rentenir bunga yang cukup tinggi, dikarenakan sulitnya memenuhi persyaratan peminjaman uang kepada bank. Selain harus memenuhi berbagai persyaratan untuk meminjam kepada bank, masyarakat sebagai debitur juga harus memenuhi berbagai macam persyaratan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode normatif yaitu penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan (Library Research) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan berupa data primer, sekunder dan tersier, dengan pendekatan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu suatu metode pendekatan yang. menekankan pada teori-teori hukum dan aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian normatif mencakup: a) Invetarisir Hukum Positif b) Menemukan asas dan doktrin hukum c) Menemukan hukum untuk suatu perkara in concerto d) Penelitian terhadap sistematika hukum e) Penelitian taraf sinkronisasi f) Penelitian sejarah hukum. Bahwa dalam suatu pelaksaanaan perjanjian, pada umumnya tidak terlepas dari beberapa asas perjanjian yang berlaku di Indonesia, adapun asa-asas dari suatu perjanjian adalah asas: -     Asas kebiasaan -     Asas kebebasan berkontrak -     Asas kepatutan -     Asas kepastian hukum -     Asas persamaan hukum -     Asas kekuatan mengikat -     Asas Kepercayaan -     Asas konsesualisme   Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Asas Kebebasan, Kontrak Baku
Copyrights © 2016