Kegiatan identifikasi dan inventarisasi dimaksudkan untuk memperoleh informasi yang akurat, lengkap, dan mutakhir mengenai kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah daerah dengan tujuan mengetahui jumlah dan nilai kekayaan daerah yang dimilikinya, baik yang saat ini dikuasai maupun yang masih berupa potensi yang belum dikuasai atau dimanfaatkan. Pada Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung pasal 180 disebutkan bahwa: "Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi dan data penyelenggaraan bangunan gedung dan bangun-bangunan dalam suatu sistem database dan sistem informasi yang efektif, transparan, dan akuntabel". Atas dasar tersebut maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau harus segera melakukan pendataan bangunan gedung, terutama bangunan gedung di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau yang berada di pusat Pemerintahan yaitu di Kecamatan Sekadau Hilir untuk kemudian mengemas data tersebut dalam suatu sistem penyimpanan database yang mudah diakses. Penyimpanan data Bangunan Gedung di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau yang ada saat ini masih berupa pengarsipan dokumen secara konvensional dalam arti masih berbentuk arsip kertas (non digital) yang sangat memerlukan ruang dan pewadahan yang besar sehingga proses pencarian pun memerlukan waktu dan rumit. Di era teknologi digital dan telekomunikasi seperti saat ini diwajibkan bagi Pemerintah untuk lebih kreatif dan inovatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu inovasi yang dapat dilakukan untuk mengatasi setiap permasalahan inventarisasi data adalah dengan cara membuat sebuah aplikasi Database, yang dapat memuat data-data digital yang dibutuhkan tentang bangunan gedung di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau. Kata kunci: Sistem Informasi, bangunan gedung, inventarisasi data, database, teknologi digital, efisiensi
Copyrights © 2015