Jurnal NESTOR Magister Hukum
Vol 3, No 3 (2018): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KAPOLRI BERDASARKAN PERKAP NO. 3 TAHUN 2015 TENTANG PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM MEWUJUDKAN POLMAS SEBAGAI UPAYA MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT (STUDI DI WILAYAH KECAMATAN SINTANG KABUPATEN SINTANG)

NPM. A2021161015, ASEP MUSTOPA KAMIL, SH. (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Nov 2018

Abstract

ABSTRAK  Tesis ini berjudul ?Implementasi Kebijakan Kapolri Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas) Sebagai Upaya Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di wilayah Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang?. Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan hukum empiris diperoleh kesimpulan, dalam kenyataannya, implementasi kebijakan Kapolri berdasarkan Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2015 tentang Polmas sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Sintang masih belum maksimal, tetapi paling tidak sudah ada upaya dari Polsek Sintang Kota untuk merealisasikan program Polmas kepada warga masyarakat di wilayah Polsek Sintang Kota. Adapun kendala teknis dalam mengimplementasikan kebijakan Kapolri berdasarkan Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2015 tentang Polmas sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Sintang, antara lain sebagai berikut: kurangnya pemahaman anggota Polri terhadap tujuan Polmas; kurangnya kepedulian masyarakat untuk bekerjasama dengan Polisi; dan kurangnya personil Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan program Polmas. Sedangkan kendala yuridis dalam mengimplementasikan kebijakan Kapolri berdasarkan Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2015 tentang Polmas sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Sintang, antara lain: Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2015 tentang Polmas merupakan produk kebijakan yang sifatnya internal di kalangan aparat Kepolisian saja, sehingga tidak memiliki unsur kekuatan mengikat untuk dijalankan oleh seluruh masyarakat, dan Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2015 tentang Polmas tidak termasuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan, sehingga dasar berlakunya memiliki berbagai kelemahan. Upaya-upaya mengatasi kendala teknis dan yuridis dalam mengimplementasikan kebijakan Kapolri berdasarkan Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2015 tentang Polmas sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Sintang adalah sebagai berikut: Membangun kemitraan melalui komunikasi intensif antara petugas Polri dengan warga masyarakat; Setiap petugas Polri harus senantiasa bersikap dan berperilaku sebagai mitra masyarakat yang lebih menonjolkan pelayanan, menghargai kesetaraan antara Polisi dan warga masyarakat serta senantiasa memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam rangka mengamankan lingkungannya; Mengubah citra buruk yang melekat pada Polisi, artinya perilaku dan kinerja yang ditunjukkan polisi apabila berhadapan dengan masyarakat harus berorientasi pada penegakan hukum bukan penggunaan hukum. Artinya sikap dan kinerja yang perlu dilatih, dibangun tidak sekedar penguasaan hukum, tetapi perlu syarat tambahan yang berbasis pada sikap mental kepribadian sebagai hamba hukum yang berani, jujur dan komitmen terhadap rasa keadilan masyarakat. Kata Kunci:   Implementasi Kebijakan, Pemolisian Masyarakat, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.  ABSTRACT  This thesis entitled "Policy Implementation of National Police Chief Based on the Regulation of the Chief of Police of the Republic of Indonesia No. 3 of 2015 on Community Policing (Polmas) as an Effort to Maintain Security and Public Order in Sintang District of Sintang Regency". Through literature study using empirical legal approach method, it can be concluded that, in reality, the implementation of Kapolri policy pursuant to Regulation of Chief of Police. 3 of 2015 on Polmas as an effort to maintain security and public order in Sintang sub-district is not maximal yet, but at least there have been efforts from Sintang Kota Polsek to realize Polmas program to citizens in Sintang City Police Area. The technical constraints in implementing the Police Chief policy based on the Chief of Police Regulation no. 3 of 2015 on Polmas as an effort to maintain security and public order in the Sintang sub-district, among others, as follows: lack of understanding of Polri members towards Polmas objectives; lack of public awareness to cooperate with the Police; and the lack of Bhabinkamtibmas personnel to implement the Polmas program. While the juridical constraints in implementing the Police Chief policy based on the Chief of Police Regulation no. 3 of 2015 on Polmas as an effort to maintain security and public order in the Sintang sub-district, such as: The Head of The State Police of The Republic of Indonesia Regulation Number Law No. 3 Year 2015 on Polmas is a policy product that is internal within the Police apparatus only, so it does not have a binding force element to be run by the whole community, and the Chief of Police Regulation no. 3 of 2015 on Community Policing is not included in the hierarchy of laws and regulations, so that the base of the applicability has various weaknesses. Measures to overcome technical and juridical obstacles in implementing Police Chief policy based on The Head of The State Police of The Republic of Indonesia  Regulation no. 3 of 2015 on Polmas as an effort to maintain security and public order in the Sintang sub-district are as follows: Building partnerships through intensive communication between Police officers and citizens; Every Police officer must always behave and behave as a community partner that further emphasizes service, appreciates equality between Police and citizens and always facilitates the community to participate in order to secure their environment; Changing the bad image attached to the Police, meaning that the behavior and performance shown by the police when dealing with the public should be oriented towards law enforcement rather than legal use. This means that attitudes and performance that need to be trained, built not just the mastery of the law, but need additional requirements based on the mental attitude of the personality as a courageous legal servant, honest and commitment to the sense of community justice.  Keywords: Policy Implementation, Community Policing, Public Security and Order.

Copyrights © 2018