ABSTRAK Tesis ini berjudul “Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Desa dan Kabupaten ditinjau dari Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya)â€. Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan hukum empiris diperoleh kesimpulan, dalam kenyataannya perencanaan pembangunan desa yang ada di Kecamatan Batu Ampar di Kabupaten Kubu Raya selalu tidak sinkron dengan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Kubu Raya. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi ketidaksinkronan perencanaan pembangunan desa di Kecamatan Batu Ampar dengan perencanaan pembangunan Kabupaten Kubu Raya adalah: belum tersedianya sumber daya manusia perencanaan yang mumpuni, masih kurangnya konsistensi terhadap dokumen perencanaan yang sudah disusun dan ditetapkan sebagai pedoman dalam melaksanakan perencanaan pembangunan, koordinasi antar perangkat daerah untuk proses perencanaan masih lemah, tidak selarasnya visi dan misi Kepala Desa dan Bupati yang sama-sama memiliki dokumen perencanan pembangunan RPJM Desa dan RPJM Daerah; adanya unsur kepentingan politik dari pemangku kepentingan; lemahnya koordinasi antara desa dan kabupaten dalam penyusunan perencanaan pembangunan; kurang memperhatikan usulan perencanaan pembangunan desa; dan belum adanya goodwill dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang menganggap desa adalah mitra dan subjek, tetapi masih menganggap desa adalah objek sehingga pada saat perencanaan program kegiatan diusulkan selalu diabaikan. Upaya yang dilakukan untuk mensinkronkan perencanaan pembangunan desa di Kecamatan Batu Ampar dengan perencanaan pembangunan Kabupaten Kubu Raya adalah: menjalin komunikasi terutama dalam perencanaan pembangunan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya; konsisten dalam melaksanakan Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan perencanaan pembangunan; menyusun Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai pedoman daerah dalam menyusun perencanaan daerah; dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD) dalam mendukung pelaksanaan dan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Dalam penelitian ini direkomendasikan hal-hal sebagai berikut: Perlunya kesepakatan bersama antara pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten dalam hal perencanaan pembangunan dengan mengacu pada usulan skala prioritas dan kebutuhan serta keperpihakan kepada masyarakat; dan Perlu adanya koordinasi secara terpadu antara pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten dalam hal perencanaan pembangunan, agar tidak terjadi ketidaksinkronan yang pada akhirnya dapat menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan di desa. Kata Kunci: Sinkronisasi, Perencanaan Pembangunan Desa dan Kabupaten.   ABSTRACT This thesis entitled "Synchronization of Village and District Development Planning in the view from Government Regulations No. 47 of 2015 on the Amendment of Government Regilations No. 43 of 2014 on Implementation of Law No. 6 of 2014 about Village (Study in Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya)". Through literature study using empirical legal approach method, it can be concluded that in reality the existing village development planning in Batu Ampar Sub-district in Kubu Raya Regency is always out of sync with the development planning of Kubu Raya Regency. The factors that influence the lack of synchronization of village development planning in Batu Ampar sub-district with the development planning of Kubu Raya Regency are: the unavailability of human resources planning that qualified, still lack of consistency to planning documents that have been prepared and set as the guidance in carrying out development planning, among regional apparatus for planning process is still weak, not aligned vision and mission of Village Head and Bupati who both have document of development plan of RPJM Desa and RPJM Daerah; the existence of political interest from the stakeholders; weak coordination between villages and districts in the preparation of development planning; less attention to the proposed village development planning; and the absence of goodwill from the Government of Kubu Raya Regency which considers the village is the partner and the subject, but still assume the village is the object so that at the time of planning the proposed activity program is always neglected. The efforts undertaken to synchronize village development planning in Batu Ampar sub-district with the development planning of Kubu Raya Regency are: to establish communication especially in development planning with Kubu Raya District Government; consistent in implementing laws and regulations relating to development planning; preparing the Regional Regulation of Kubu Raya Regency No. 16 of 2017 regarding Regional Development Planning System as a regional guideline in preparing regional planning; and the use of the Regional Development Planning Information System (SIPPD) application in support of the implementation and preparation of regional development planning documents. In this study recommended things as follows: The need for mutual agreement between the village government and the district government in terms of development planning with reference to the proposed priority scale and needs and partisanship to the community; and It needs an integrated coordination between the village government and the district government in terms of development planning, so as not to occur unsynchronized which ultimately can cause problems in the implementation of development in the village. Keywords: Synchronization, Village and Regency Development Planning.
Copyrights © 2018