ABSTRAKTesis ini membahas tentang Analisis Yuridis Terhadap Manipulasi Pajak Yang Dilakukan Oleh Pengusaha Kota Pontianak Sebagai Tindak Pidana Korupsi Di Provinsi Kalimantan Barat (Studi Terhadap Penerapan Prinsip dan Azaz-Azaz Hukum Pidana). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini ialah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh Peraturan Manipulasi Pajak Sehingga Dapat Dikualifikasikan Sebagai Tindak Pidana Korupsi, adapun unsur-unsur yang dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yaitu "setiap orang, memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, dengan cara melawan hukum, dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara". Unsur-unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yaitu "setiap orang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan serta dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara". Dari uraian Pasal demi Pasal oleh Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap kasus diatas dapat dipahami bahwa dalam hal tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan keuangan negara, didalam kedua undang-undang tersebut mempunyai kewenangan dalam menyelesaikan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara . Kata Kunci : Manipulasi Pajak, Pengusaha, Korupsi. AbstractThis thesis discusses Juridical Analysis of Tax Manipulation Done by Pontianak City Entrepreneurs as Corruption Crimes in West Kalimantan Province (Study of the Application of Principles and Azaz-Azaz Criminal Law). The research method used in writing this thesis is to use normative and sociological legal research methods. From the results of this thesis research obtained Regulation of Tax Manipulation That Can Be Qualified As a Corruption Crime, as for the elements that can be said to be a crime of corruption based on Article 2 paragraph (1) of the Corruption Act, namely "everyone, enrich themselves, other people or a corporation, by way of violating the law, and can harm the state's finances or the country's economy ". The elements in Article 3 of the Corruption Act are "every person, with the aim of benefiting themselves or another person, or a corporation, misusing their authority, opportunity or means, which is due to their position or position and can harm the state's finances or the country's economy ". From Article for Article's description by the Law on KUP and the Act on Corruption on the above case it can be understood that in the case of criminal acts in the field of taxation which raises state finances, in both laws it has the authority to settle criminal acts in the field of taxation which causes state financial losses.Keywords: Tax Manipulation, Entrepreneurs, Corruption.
Copyrights © 2018