Tulisan ini membahas konflik antara petani garam dengan PT Garam yang terjadi di Kecamatan Gapura diKabupaten Sumenep, Madura. Metode yang dipakai di sini adalah metode sejarah, yang meliputi empat tahaputama, yakni heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Tulisan ini menggunakan teori konflik yangdicetuskan oleh Karl Marx yaitu tentang kelas-kelas sosial, dimana dalam masyarakat terdapat dua kelas yaitukelas pemilik modal (borjuis) dan kelas pekerja miskin (proletar). Menurut Lewis A Coser, konflik dibagimenjadi dua, yaitu konflik realitas yang berasal dari rasa kekecewaan terhadap tuntutan-tuntutan dan merasapara pertisipan yang mendapat keuntungan, kedua konflik non realitas bukan berasal dari tujuan-tujuan sainganyang antagonis, tetapi dari kebutuhan untuk meredakan ketegangan. Para petani garam merasa kecewa kepadapemerintah atau dalam hal ini PT Garam, yang telah mengambil lahan garam yang dianggap warisan dari leluhurmereka. Oleh karena itu, mereka melancarkan aksi protes atas pengambilan hak tersebut. Konflik lahan garamtersebut masih belum terselesaikan.Kata Kunci: Konflik, Lahan Pegaraman, PT Garam, petani garam, Sumenep
Copyrights © 2014