Kemajuan teknologi dalam revolusi industri generasi ke-4 ini mengalami terobosoan luar biasa. Untuk dapat bersaing dalam era revolusi industri generasi ke-4 ini kita perlu meningkatkan kemampuan bangsa dalam mengembangkan keunggulan teknologi yang kompetitif dan mengembangkan kreatifitas yang berbasis pada kekayaan intelektual khusus paten. Pengembangan sistem paten di Indonesia tidaklah semata-mata karena tekanan dunia internasional, namun juga karena kebutuhan nasional untuk menciptakan suatu sistem perlindungan paten yang efektif dan juga bermanfaat bagi bangsa Indonesia. Perangkat hukum di bidang paten diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum dan mewujudkan suatu iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi teknologi serta mempermudah masuknya teknologi ke dalam negeri. Untuk memperlancar tujuan itu semua maka perlu di dilakukan pembaharuan sistem paten diantaranya: ketentuan pengungkapan yang cukup (sufficient disclosure), ketentuan pengecualian terhadap hak eksklusif paten, ketentuan lisensi paten, ketentuan lisensi wajib paten, dan sistem pelayanan informasi paten.
Copyrights © 2018