Materi pokok yang dibahas yaitu Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Pengganti Berdasarkan Hukum Islam, dengan permasalahan bagaimana perlindungan hukum terhadap ahli waris pengganti atas harta warisan yang dikuasai oleh anak angkat pewaris berdasarkan hukum Islam. Penelitian dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep, diperoleh suatu kesimpulan bahwa: Ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dari pewaris, maka kedudukannya untuk mendapat bagian harta warisan beralih kepada anak keturunannya sesuai dengan Pasal 185 KHI. Berdasarkan Penetapan Waris Nomor : 98/Pdt.P/ 2011/PA.Ptk, tanggal 8 Juni 2011, ditetapkan yang menjadi ahliwaris adalah Abdul Manaf Bin Abdul Muthalib dan Matsyah Bin Kasim, namun karena meninggal lebih dahulu, maka kedudukannya digantikan oleh Muhammad Arif Abdul Manaf anak dari Abdul Manaf Bin Abdul Muthalib dan Saidi Matsyah cucu dari Matsyah Bin Kasim. Anak angkat bukan sebagai ahli waris karena anak angkat tidak ada hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris sebagaimana Pasal 174 KHI. Anak angkat berhak atas bagian harta warisan dari orang tua angkatnya tidak lebih 1/3 dari seluruh harta warisan orang tua angkatnya yang dikenal dengan pembagian atas dasar wasiat wajibah sebagaimana Pasal 209 ayat (2) KHI.
Copyrights © 2016