LEX ET SOCIETATIS
Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS KERUGIAN YANG TERJADI DALAM PENGANGKUTAN DI LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

Lede, Fransiskus Desales Jeri (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2019

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah prinsip-prinsip yang berlaku dalam pengangkutan di laut dan bagaimanakah tanggung jawab pengangkut atas kerugian yang terjadi dalam pengangkutan di laut menurut Undang-undang No. 17 Tahun 2008 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam proses pengangkutan di laut terdapat beberapa  prinsip, yakni Prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (fault liability), Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga (presumption of liability), dan Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute / strict liability. 2. Tanggung jawab pengangkut atas kerusakan barang diwujudkan melalui pemberian ganti rugi sesuai dengan pasal 477 KUHD dan Pengaturan khusus dalam UU No. 17 Th. 2008 Tentang Pelayaran, merupakan bentuk perlindungan hukum secara normatif untuk melindungi pengirim atau penerima barang dalam pengangkutan laut.Kata kunci: pengangkutan di laut; pelayan;

Copyrights © 2019