Pengurangan masa tahanan menjadi hal yang wajib dicantumkan dalam suatu putusan pemidanaan, baik itu putusan pemidanaan biasa maupun pemidanaan bersyarat. Menurut ketentuan dalam pasal 1 angka 12 KUHAP bahwa upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini. Perlawanan juga sering disebut verzet. Perlawanan merupakan upaya hukum berdasarkan undang – undang dalam hal – hal yang telah ditentukan yang umumnya bersifat insidentil yang tidak dimaksudkan terhadap putusan akhir dari pengadilan negeri.
Copyrights © 2016