Lentera Hukum
Vol 3 No 3 (2016): December 2016

Upaya Hukum Terpidana Vonis Pidana Bersyarat Yang Telah Menjalani Masa Penahanan

Al Farizi, Dizar (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2016

Abstract

Pengurangan masa tahanan menjadi hal yang wajib dicantumkan dalam suatu putusan pemidanaan, baik itu putusan pemidanaan biasa maupun pemidanaan bersyarat. Menurut ketentuan dalam pasal 1 angka 12 KUHAP bahwa upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini. Perlawanan juga sering disebut verzet. Perlawanan merupakan upaya hukum berdasarkan undang – undang dalam hal – hal yang telah ditentukan yang umumnya bersifat insidentil yang tidak dimaksudkan terhadap putusan akhir dari pengadilan negeri.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

eJLH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Lentera Hukum merupakan sarana ilmiah bagi mahasiswa untuk menyalurkan pemikiran-pemikiran ilmiah di bidang ilmu hukum. Artikel yang dikirim belum pernah dipublikasikan atau tidak dalam proses penerbitan dalam berkala ilmiah lain. E-Journal Lentera Hukum terbit tiga kali dalam setahun ...