ABSTRAKSI                       tujuan penelitan ini untuk mengetahui tentang perlindungan hukum terhadap Aspek yuridis terhadap pengguna kendaraan baru yang belum memiliki STNK dan surat-surat jalan lainnya dari Samsat provinsi kalimantan timur. Jenis penelitian yang diuraikan adalah yuridis emepris dengan mengunakaan bahan baku primer, sekunder dan mengumpulkan bahan hukum yang dilakaukan melalui penelitian secara Wawancara, kuesioner, dan Observasi.Hasil penelitian menujukan bahwa penguna kendaraan baru yang belum memiliki kelengkapan surat jalan yang diatur dalam berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran laulintas dan angkutan jalan, Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No Pol : SKEP/443/IV/1998 Tentang Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang. Berhak mendapat perlindungan hukum, dan penjelasan tentang sebab dan alasan pelanggaran yang dilakukan penguna kendaraan baru, yang melalkuan pelanggaran/kelalaian di jalan lalulintasa di sebabkan kurangnya pengnetahuan dan pemehaman si penguna kendaraan baru terhadap peraturan pemerintah yang berlaku.Kata kunci: Perlindungan, Hukum, Kendraan, Surat jalan
Copyrights © 2018