Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan tujuan untuk mengetahui efektivitas,efisiensi dan strategi penetapan potensi penerimaan pajak hotel dan pajak restoran atas pendapatan aslidaerah di Kabupaten Sumenep. Penelitian dilakukan di kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan danAset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitianini adalah teknik wawancara, dokumentasi, dan pengamatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPPKADKabupaten Sumenep telah mengimplementasikan pemungutan pajak hotel dan pajak restoran melaluikebijakan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 1 Tahun 2012 dengan efektif dan efisien. Selain itu dalampelaksanaannya masih banyak wajib pajak yang belum sadar untuk melakukan kewajiban perpajakansehingga sering melakukan penghindaran pajak. Diperlukan kerja sama dari berbagai pihak dalammensosialisasikan pajak hotel dan pajak restoran untuk meningkatkan penerimaan PAD.Kata kunci: Efektivitas, Efisiensi, Pajak Hotel, Pajak Restoran
Copyrights © 2018