Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Pemahaman Wajib Pajak pelaku UMKM terhadap Peraturan Pemerintah tentang tarif UMKM, (2) Pengetahuan Wajib Pajak Pelaku UMKM mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, (3) Pengetahuan Wajib Pajak pelaku UMKM tentang sistem perpajakan di Indonesia. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif. Populasi dalam penelitian ini adalah 2 Wajib Pajak yang terdaftar di Kecamatan Lowokwaru. Metode pengambilan data dikumpulkan dengan cara wawancara dan dokumentasi yang berada di Kecamatan Lowokwaru. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah analisa deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwasanya sebagian Wajib Pajak yang memiliki izin usaha dan NPWP tetapi tidak tahu dan tidak paham mengenai PP No. 46 Tahun 2013 dan sebagian hanya mengetahui tarifnya saja tetapi tidak tahu isi ketentuan yang di atur didalamnya begitu juga dengan PP No.23 Tahun 2018 Wajib Pajak tidak mengetahui dan memahami dengan jelas isi ketentuan dan tidak mengetahui adanya perubahan peraturan tentang tarif UMKM dan minimnya sosialisasi dari pihak aperatur pajak untuk memberikan pengetahuan kepada Wajib Pajak sehingga rendahnya pemahaman dan pengetahuan Wajib Pajak terhadap peraturan perpajakan. Kata Kunci: Pengetahuan, Pemahaman, Wajib Pajak, PP No. 23 Tahun 2018
Copyrights © 2019