Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya optimalisasi kesejahteraan karyawan melalui taxplanning Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan pada Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008pada PT Hutama Karya Cabang Tol Medan – Binjai. Jenis penelitian ini merupakan penelitiankualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan data primer yangdiperoleh langsung dari perusahaan terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tax planningyang direncanakan yaitu dengan mencari celah dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008menghasilkan penghematan Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp 9.940.500. Dengan adanyapenghematan pajak, hal tersebut tidak berpengaruh pada penghasilan yang diterima oleh karyawan,karena walaupun kebijakannya berubah akan tetapi take home pay yang diterima karyawan masihtetap utuh. Hal tersebut diusulkan oleh peneliti berupa penggantian metode tax planning PPh Pasal21 dari menerapkan net method menjadi gross up method. Gaji dan tunjangan dari pegawai dapatdijadikan deductible expense guna untuk perhitungan PPh Badan. Kata kunci : Tax Planning, Pajak Penghasilan, Net Method, Gross Up Method, Take HomePay
Copyrights © 2019