Tulisan ini menjelaskan tentang penerapan konsep arsitektur Islam terutama pada sarana dan prasarana di lembaga pendidikan Islam tinjauan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk SD/MI, SMP/MTS, DAN SMA/MA. Wacana ini sangat penting untuk diuraikan sebab pada sarana dan prasarana pada lembaga pendidkan islam tidak menerapkan konsep arsitektur islam yang bercirikan rahmatal lil ‘alamin. Kajian ini menggunakan metode penelitian pustaka dengan pendekatan analisis-deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa konsep arsitektur islam dapat diterapkan karena tidak melanaggar kaidah kaidah persayartan pada sarana dan prasarana yang meliputi komponen yaitu 1. Fungsi (Function), 2. Bentuk (Form), 3. Teknik (Technics), 4. Keamanan (Safety),5. Kenyamanan (Comfort). Keimpulan dari penelitian ini adalah sangatlah penting lembaga pendidikan islam dalam pemenuhan sasrana dan prasaran haruslah sebisa mungkin dapat menerapkan konsep arsitektur islam dalam perencanaan sebuah sarana dan prasarana asalkan jangan bertentangan dengan kaidahn pokok yang telah digariskan oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk SD/MI, SMP/MTS, DAN SMA/MA, sehinnga menjadikan lembaga pendidikan islam mempunyai ciri 6tersendiri yang menunjukan jati diri islam itu sendiri.
Copyrights © 2019