Persekongkolan tender merupakan cerita lama yang sampai sekarang masih saja terjadi. Iklim persaingan usaha yang tidak sehat merupakan akar dari permasalahan ini, untuk itu diperlukannya instrumen hukum dan lembaga pengawas persaingan usaha. Di Indonesia terdapat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan sebagai lembaganya adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Saat ini persekongkolan tender bukan hanya melanggar pasal-pasal yang ada di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 namun dewasa ini sudah menjalar pada tindak pidana korupsi.
Copyrights © 2014