Radicalism is a paradigm to make a fundamental change in accordance with the understanding of the ideology adopted and believed. In general, the government and the society believe that terrorism is a phenomenon that cannot be easily eliminated. Deradicalization program essentially comes from the assumption that radicalism is the “root” of terrorism. Therefore, a concrete action as an effort to fight against terrorism will be (more) effective through deradicalization. The essence of deradicalization is to change the understanding (re-interpretation) of the paradigm that is considered wrong and “misleading”. The prevention of terrorism through the concept of deradicalization is a proactive action and requires caution because Indonesian society is plural and vulnerable to pluralism against social conflict. Thus, its application must be equipped by knowledge and understanding of the development and patterns of terrorism and must be guided by the applicable legislations. This descriptive-analytic study applied statute approach, conceptual approach, historical approach and philosophical approach to investigate the legal issues under study. The collected data were analyzed by using qualitative juridical analysis method and the results are then presented thoroughly, systematically and in a integrated way in order to obtain clarity of the problem. The results showed that radicalism is an extreme idea to make a fundamental change based on subjective and exclusive ideological interpretations. Meanwhile, deradicalization is a pattern of handling terrorism which is essentially a process of reinterpretation of “deviated” beliefs or paradigms through efforts to reassure radical groups not to use violence (terror) as well as to create a sterile environment from radical movements which are “the root” of the growth of terrorism in Indonesia. Konsep Deradikalisasi dalam upaya Pencegahan Aksi Terorisme di Indonesia Radikalisme merupakan paradigma untuk melakukan suatu perubahan fundamental sesuai dengan pemahaman ideologi yang dianut dan diyakini . Pemerintah dan masyarakat pada umumnya meyakini bahwa (aksi) terorisme merupakan fenomena yang tidak mudah dihilangkan begitu saja. Program deradikalisasi hakikatnya berangkat dari asumsi bahwa radikalisme merupakan “akar” dari aksi-aksi terorisme. Oleh karenanya, bentu konkrit sebagai upaya memerangi terorisme akan (lebih) efektif melalui deradikalisasi. Esensinya adalah merubah pemahaman (re –interpretasi) atas paradigma yang dianggap keliru dan sesat “menyesatkan”. Pencegahan terorisme dengan konsep deradikalisasi adalah tindakan proaktif serta membutuhkan kehati-hatian karena masyarakat Indonesia yang plural dan rentan kemajemukan terhadap konflik sosial. Upaya pemecahan masalah dalam deradikalisasi antara lain harus mengetahui dan memahami perkembangan dan pola tindak pidana terorisme sebagai bentuk penanggulangan terorisme serta harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada. Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan metode pendekatan yang digunakan yang digunakan untuk menjawab isu hukum dalam kajian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis serta pendekatan filosofis. Analisis data menggunakan metode analisis yuridis kualitatif, kemudian menyusun secara menyeluruh, sistematis dan terintegrasi demi memperoleh kejelasan masalah. Hasil penelitian menunjukan bahwa radikalisme merupakan gagasan ekstrim yaitu melakukan suatu perubahan secara fundamental menurut interpretasi ideologi secara subjektif dan eksklusif. Deradikalisasi merupakan pola penanganan terorisme yang hakekatnya merupakan proses re-interpretasi atas keyakinan atau paradigma “menyimpang” melalui upaya meyakinkan (kembali) terhadap kelompok-kelompok radikal untuk tidak menggunakan dan meninggalkan kekerasan (teror) , serta menciptakan lingkungan yang steril dari gerakan radikal yang merupakan akar penyebab tumbuhnya gerakan radikal (terorisme) di Indonesia.
Copyrights © 2020