Menurut Undang Undang No. 35 tahun 2014 ayat (1) Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya. Sedangkan ayat (2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, karena anak dari sisi perkembangan fisik dan psikis manusia merupakan pribadi yang lemah, belum dewasa dan masih membutuhkan perlindungan. Pemberian akte kelahiran merupakan kewajiban negara untuk memenuhinya. Anak dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga Negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Melalui studi pustaka, tulisan ini akan mengungkapkan tentang akte kelahiran menggunakan perspektif hak asasi manusia. Pemenuhan hak akte kelahiran sebagai identitas diri kewarganegaraan yang paling berperan adalah keluarga. Pemenuhan hak ini juga menjadi kewajiban negara untuk memberikan kepada anak. Apabila negara belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya maka harus dilakukan advokasi sosial dalam rangka memperjuangkan hak anak. Â
Copyrights © 2017