Sosioinforma
Vol 3 No 1 (2017): Sosio Informa

AKTE KELAHIRAN SEBAGAI HAK IDENTITAS DIRI KEWARGANEGARAAN ANAK

Hari Harjanto Setiawan (Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia)



Article Info

Publish Date
26 Apr 2017

Abstract

Menurut Undang Undang No. 35 tahun 2014 ayat (1) Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya. Sedangkan ayat (2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, karena anak dari sisi perkembangan fisik dan psikis manusia merupakan pribadi yang lemah, belum dewasa dan masih membutuhkan perlindungan. Pemberian akte kelahiran merupakan kewajiban negara untuk memenuhinya. Anak dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga Negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Melalui studi pustaka, tulisan ini akan mengungkapkan tentang akte kelahiran menggunakan perspektif hak asasi manusia. Pemenuhan hak akte kelahiran sebagai identitas diri kewarganegaraan yang paling berperan adalah keluarga. Pemenuhan hak ini juga menjadi kewajiban negara untuk memberikan kepada anak. Apabila negara belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya maka harus dilakukan advokasi sosial dalam rangka memperjuangkan hak anak.  

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

Sosioinforma

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Sosio Informa merupakan nama baru dari Majalah Informasi Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial. Majalah Sosio Informa menyajikan tulisan hasil kajian literatur dan kajian pemikiran kritis mengenai pembangunan kesejahteraan sosial. Sosio Informa merupakan media publikasi Pusat Penelitian dan ...