Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan di jalan raya. Faktor tersebut diantaranya jalan rusak. Jalan rusak sesuai dengan regulasi yang ada menjadi tanggungjawab pemerintah dalam hal ini adalah penyelenggara jalan, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota. Kewajiban penyelenggara jala tersebut ternyata berdasarkan fakta di lapangan sering kali terjadi kerusakan jalan dibiarkan oleh penyelenggara jalan hingga akhirnya beberapa kasus kecelakaan disebabkan karena jalan rusak yang dibiarkan dan tidak diperbaiki. Berdasarkan hasil penelitian bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh korban/pengguna jalan meminta pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan atas terjadinya kecelakaan jalan akibat jalan rusak adalah melalui mekanisme citizen law suit. Pengertian dari citizen law suit adalah gugatan warga Negara yang ditujukan kepada Pemerintah atau negara akibat pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan negara dan dianggap merugikan kepentingan publik. Upaya lainnya adalah tanggung gugat merupakan kewajiban untuk menanggung ganti kerugian sebagai akibat pelanggaran norma.
Copyrights © 2020