Illegal logging merupakan kegiatan penebangan, pengangkutan, atau penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Illegal logging dan perdagangan illegal menyebabkan kerusakan hutan, kerugian bagi Negara, serta dapat menyebabkan tata pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui unsur-unsur kesalahan dalam kejahatan tindak pidana perdagangan hasil illegal logging, untuk mengetahui proses penyidikan kepolisian dalam penanganan kejahatan perdagangan hasil illegal logging, untuk mengetahui petanggungjawaban pidana bagi pelaku kejahatan perdagangan hasil illegal logging. Bahwa Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kejahatan perdagangan hasil illegal logging ialah seseorang akan dipertanggungjawabkan atas tindakan kejahatan yang dilakukannya, yang mana tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum serta tidak ada alasan pembenar atau peniadaan sifat melawan hukum untuk pidana yang dilakukannya. Kemampuan bertanggung jawab, maka. perbuatan seseorang dikatakan telah melanggar hukum, dan dapat dikenakan sanksi pidana maka harus dipenuhi 2 (dua) unsur yakni adanya unsur perbuatan pidana (actrus reus) dan adanya niat jahat (mens rea). Dalam membebani pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan perdagangan hasil illegal logging harus terpenuhi syarat segala unsur-unsur kejahatan dan maksud dari tujuan perbuatan tersebut harus dapat dibuktikan bahwa memang sengaja diperbuat dengan kondisi sadar akan di langgarnya suatu perbuatan pidana yang diatur oleh suatu peraturan perundang-undangan
Copyrights © 2020