Qistie: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 12, No 2 (2019): Qistie: Jurnal Ilmu Hukum

PANCASILA SEBAGAI CITA LUHUR PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL

A Saiful Aziz (Universitas Wahid Hasyim)



Article Info

Publish Date
01 Nov 2019

Abstract

Pancasila disepakati sebagai sumber dari segala sumber hukum, tentunya akan menciptakan sebuah asumsi bahwa pancasila merupakan sumber hukum yang sempurna yang mampu menjangkau berbagai aspek. Hal tersebut mengartikan bahwa kualitas akan produk hukum kita ditentukan oleh seberapa jauh bangsa Indonesia mampu memaknai atau memahami sumber dasarnya itu sendiri. Pancasila dilihat sebagai cita hukum (rechtsidee) merupakan bintang pemandu. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Sebagai norma dasar (grundnorm). Makna Pancasila bagi negara hukum Indonesia menempatkan asas keseimbangan dalam seluruh aspek penyelenggaraan negara antara lain; pertama, keseimbangan lahir dan batin seperti terlihat dalam sila ketuhanan dan sila keadilan kesejahteraan dalam makna kemajuan ekonomi,kedua keseimbangan antara internasionalitas (kosmopoliteisme) dan kebangsaan (nasionalisme) seperti dalam sila kemanusiaan dan sila persatuan. Pembangunan hukum dimulai dari pondasinya dan jiwa paradigma bangsa Indonesia, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum (Staatsfundamentalnorm), yang dipertegas dalam UU No 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terutama Pasal 2 yang menyatakan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi kehidupan hukum di Indonesia, maka hal tersebut dapat diartikan bahwa “Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa. Pancasila sebagai norma dasar grundnorm merupakan landasan atau dasar dari semua pengembangan hukum baik secara teoritikal maupun praktikal, Sebagai Grundnorm, pancasila senantiasa menjadi penerang dan pengarah dari setiap bentuk aktifitas pengembanan sistem hukum yang terus berproses untuk mendekati cita hukum. Kata Kunci : Pancasila, Pembangunan Hukum Nasional

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

QISTIE

Publisher

Subject

Education

Description

Qistie Jurnal Ilmu Hukum adalah sarana publikasi ilmiah yang memuat naskah dalam dua bentuk yaitu Hasil Penelitian dan Artikel Analisis Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (FH Unwahas). Terbit setahun dua kali yaitu bulan Mei dan November. Penamaan ...