ABSTRAK Penelitian ini membahas mengenai perdagangan gula yang dilakukan oleh BP, dimana gula tersebut tidak mencantumkan label SNI dan label mengenai informasi penting sebagaimana yang telah dipersyaratkan dalam Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Penelitian ini dibuat dengan tipe penelitian yuridis normatif dan menggunakan metode Statute Approach dan Conceptual Approach. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan BP memenuhi unsur yang dalam kedua peraturan Undang - Undang tersebut karena tidak memenuhi standar barang yang diperdagangkan dan melakukan suatu perbarengan yang dikategorikan sebagai Concursus Realis. Kata kunci: standar, perdagangan, pangan, perbarengan
Copyrights © 2020