Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan
Vol. 18 No. 1 (2020): Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan

Kekuatan Hukum Perjanjian Terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Dan Bangunan Yang Belum Terdaftar

Amborowati, Yulia (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2020

Abstract

Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah merupakan perjanjian pendahuluan, isinya mengenai jual beli hak atas tanah namun formatnya hanya sebatas perjanjian pengikatan dibuat di hadapan notaris. PPJB adalah perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli. Dimana statusnya masih sebatas kesepakatan dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah/rumah secara hukum. PPJB yang dibuat di hadapan notaris akan menjamin para pihak tentang kepastian dan perlindungan hukum. Perjanjian tersebut biasa dilakukan manakala ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para pihak dan dalam jangka waktu tertentu. PPJB ini lazim sebagai awal dari proses peralihan hak atas tanah yang belum terdaftar sebelum ditingkatkan menjadi akta jual beli di PPAT. PPJB ada beberapa macam, di antaranya PPJB lunas yang disertai dengan kuasa jual dan PPJB belum lunas yang belum disertai kuasa jual. (Alfiansyah, 2015) Dengan demikian, di sertifikat masih atas nama penjual, sampai klausul-klausul yang disepakati terpenuhi. PPJB atau Pengikatan Perjanjian Jual Beli umum dilakukan agar properti tidak dibeli oleh pihak lain. Tujuan PPJB sebagai pengikat sementara, biasanya sambil menunggu pembuatan AJB resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Singkatnya, PPJB adalah isi kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli. Tentunya dengan disertai pemberian tanda jadi atau ‘uang muka’ berdasarkan kesepakatan. PPJB atau lebih dikenal surat perjanjian jual beli rumah dibuat pada saat pembayaran harga belum luas. Adapun isi yang tertera pada PPJB antara lain harga, kapan waktu pelunasan, dan ketentuan dibuatnya AJB. Poin-poin penting pada PPJB ini meliputi obyek pengikatan jual beli, kewajiban dan jaminan penjual, kewajiban bagi pembeli, dan isi perjanjian pengikatan jual beli sesuai keputusan pemerintah. Pada tahun 1995 telah diatur mengenai PPJB ini dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah. Kata kunci : Tanah, Perjanjian, Jual Beli, Hak Milik

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

qodiri

Publisher

Subject

Arts Humanities Education Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences

Description

Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M) Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Qodiri Jember. Jurnal ini memuat kajian-kajian pendidikan, Sosial dan Keagamaan. Terbit dua kali dalam setahun pada bulan April dan Agustus. ...