Iqra: Jurnal Ilmu Kependidikan dan Keislaman
Vol 2, No 1 (2018): DESEMBER

Pemanfaatan barang gadai

fatma, fatma (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Feb 2019

Abstract

Barang gadai bukan termasuk pada akad pemindahan hak milik dan bukan pula kadar atas manfaat suatu benda (sewa menyewa),  melainkan hanya sekedar jaminan hutang piutang,  itu sebabnya ulama sepakat bahwa hak milik dan manfaat suatu benda yang dijadikan jaminan (marhun) berada di pihak rajin (yang menggadaikan).

Copyrights © 2018