Barang gadai bukan termasuk pada akad pemindahan hak milik dan bukan pula kadar atas manfaat suatu benda (sewa menyewa), Â melainkan hanya sekedar jaminan hutang piutang, Â itu sebabnya ulama sepakat bahwa hak milik dan manfaat suatu benda yang dijadikan jaminan (marhun) berada di pihak rajin (yang menggadaikan).
Copyrights © 2018