Perdagangan orang (Trafiking in person) mungkin bagi banyak kalangan merupakan hal yang sudah sering atau biasa untuk di dengar oleh karena tingkat terjadinya kasus perdagangan orang yang tidak dipungkiri sering terjadi di Indonesia. Perdagangan orang adalah suatu bentuk praktik kejahatan kejam yang melanggar martabat manusia, serta merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, paling konkrit yang sering memangsa mereka yang lemah secara ekonomi, sosial, politik, kultural dan biologis. Menurut Laporan Bulanan Direktorat I Keamanan dan Kejahatan Trans Nasional, Bareskrim, Mabes Polri, bulan Juni 2007, dalam kajian intelijen terakhir menunjukkan suatu kecenderungan baru dalam perdagangan orang baik secara internal dan eksternal pada anak-anak untuk tujuan pedofilia dan produksi pornografi pedofilia untuk tujuan komersial dan non-komersial, dan kecenderungan ini dapat menimpa anak perempuan maupun anak-anak laki-laki Secara umum dan dalam hitungan angka, perdagangan orang untuk eksploitasi tenaga kerja lebih banyak terjadi dalam konteks perdagangan orang internal dan regional dibanding perdagangan orang interkontinental (antar benua). Analisa yang dilakukan adalah mengenai perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban perdagangan manusia saat ini yang diberikan oleh beberapa Undang- Undang seperti KUHP, Undang-Undang Perdagangan Orang, maupun Undang-Undang Perlindungan Saksi. Dapat disimpulkan, perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban perdagangan manusia saat ini masih dirasakan kurang efektif. Hal ini terlihat dari sangat jarangnya pidana yang berat yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku perdagangan manusia. Belum adanya sanksi berupa ganti rugi terhadap pelaku perdagangan manusia juga menambah adanya rasa ketidak adilan pada korban perdagangan manusia yang telah menderita baik secara fisik, mental, maupun ekonomi. Dimasa yang akan datang, dengan disusunnya RUU KUHP diharapkan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap korban perdagangan manusia, baik secara abstrak maupun konkret. Perlindungan hukum terhadap korban perdagangan manusia dimasa yang akan datang, hendaknya juga ditempuh dengan memperhatikan berbagai kebijakan atau standar internasional.
Copyrights © 2017