Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA ABDUL UKAS MARZUKI
Jurnal Yustisiabel Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (321.17 KB) | DOI: 10.32529/yustisiabel.v1i1.407

Abstract

Perdagangan orang (Trafiking in person) mungkin bagi banyak kalangan merupakan hal yang sudah sering atau biasa untuk di dengar oleh karena tingkat terjadinya kasus perdagangan orang yang tidak dipungkiri sering terjadi di Indonesia. Perdagangan orang adalah suatu bentuk praktik kejahatan kejam yang melanggar martabat manusia, serta merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, paling konkrit yang sering memangsa mereka yang lemah secara ekonomi, sosial, politik, kultural dan biologis. Menurut Laporan Bulanan Direktorat I Keamanan dan Kejahatan Trans Nasional, Bareskrim, Mabes Polri, bulan Juni 2007, dalam kajian intelijen terakhir menunjukkan suatu kecenderungan baru dalam perdagangan orang baik secara internal dan eksternal pada anak-anak untuk tujuan pedofilia dan produksi pornografi pedofilia untuk tujuan komersial dan non-komersial, dan kecenderungan ini dapat menimpa anak perempuan maupun anak-anak laki-laki Secara umum dan dalam hitungan angka, perdagangan orang untuk eksploitasi tenaga kerja lebih banyak terjadi dalam konteks perdagangan orang internal dan regional dibanding perdagangan orang interkontinental (antar benua). Analisa yang dilakukan adalah mengenai perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban perdagangan manusia saat ini yang diberikan oleh beberapa Undang- Undang seperti KUHP, Undang-Undang Perdagangan Orang, maupun Undang-Undang Perlindungan Saksi. Dapat disimpulkan, perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban perdagangan manusia saat ini masih dirasakan kurang efektif. Hal ini terlihat dari sangat jarangnya pidana yang berat yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku perdagangan manusia. Belum adanya sanksi berupa ganti rugi terhadap pelaku perdagangan manusia juga menambah adanya rasa ketidak adilan pada korban perdagangan manusia yang telah menderita baik secara fisik, mental, maupun ekonomi. Dimasa yang akan datang, dengan disusunnya RUU KUHP diharapkan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap korban perdagangan manusia, baik secara abstrak maupun konkret. Perlindungan hukum terhadap korban perdagangan manusia dimasa yang akan datang, hendaknya juga ditempuh dengan memperhatikan berbagai kebijakan atau standar internasional.
THE CRIMINAL LAW SYSTEM IN INDONESIA FROM THE PERSPECTIVE OF PANCASILA Abdul Ukas Marzuki
Journal of Social Research Vol. 2 No. 9 (2023): Journal of Social Research
Publisher : International Journal Labs

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55324/josr.v2i9.1345

Abstract

Since the implementation of Law Number 1 of 1946, Indonesia's Criminal Code has witnessed continuous reforms in material criminal laws, formal criminal laws, and criminal law enforcement. These three components are interconnected, necessitating comprehensive reform. The 2012 Criminal Code Bill aimed at achieving sentencing goals and brought about three types of updates. The first type includes main punishments like imprisonment, cover-up punishment, supervision punishment, fine punishment, and social work punishment. The second type specifically entails the death penalty. The third type comprises additional punishments such as revocation of rights, confiscation of goods or invoices, judge's decision announcements, renewal of criminal sanctions for losses, and fulfillment of local customary obligations. Criminal punishment theories emphasize improvement and prevention from an instrumental perspective. Punishment serves as an instrument to achieve goals beyond itself, like rehabilitating offenders or protecting society. The nature of punishment must align with these objectives, rendering punishment valuable in the pursuit of those ends. However, instrumental theory also allows for alternative means if more efficient. For Indonesia, the essence of law according to Pancasila emphasizes godliness, humanity, unity, democracy, and fairness. Pancasila serves as an ethical benchmark for being a complete Indonesian human being, adhering to Indonesian laws, and guiding behavior toward others and the environment. As society evolves, the law must remain dynamic and adaptable to societal needs. An appropriate legal system in Indonesia should be grounded in the values and culture of the nation, particularly Pancasila, the nation's foundational philosophy. The national legal system must align with Pancasila's ideals to maintain harmony and justice in the Indonesian state.