Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan memberikan arahan dan pedoman dalam pelaksanaan pelepasan tanah untuk kepentingan masyarakat dapat dilaksanakan apabila memenuhi kriteria, persyaratan dan mekanisme yang telah ditentukan dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yaitu Hutan Negara yang merupakan hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pihak yaitu perorangan, instansi, badan sosial/keagamaan, masyarakat hukum adat yang menguasai dan memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan. Adapun yang menjadi permasalahan adalah yaitu masih adanya kesulitan dalam memenuhi persyaratan dan mekanisme dalam pelepasan Kawasan Hutan dan perubahanan Batas Kawasan Hutan, Prosesnya dan mekanismenya menggunakan waktu yang cukup lama yang terjadi perubahan perundang – undangan. Hal ini dapat dilihat dengan adanya regulasi yang berkali – kali dilakukan perubahan dan dan tidak ada pengawasan terhadap Pihak yang menerima hak atas tanah yang telah diterbitkan sertifikatnya dalam hal adanya larangan untuk menelantarkan tanah, mengalihkan hak atas tanahnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
Copyrights © 2020