Dalam proses persertifikatan tanah diusahakan dalam waktu yang amat singkat, namun tidak meninggalkan soal kecermatan dan ketelitian dalam penanganannya. Sebab, apabila ada kesalahan atau kelalaian akan menyebabkan gagalnya tujuan yang hendak dicapai itu, yaitu kepastian hukum mengenai hak – hak atas tanah. Pengertian gagal itu, terutama dilihat dari segi administrasi pendaftraan tanah itu sendiri, misal:1. Hasil ukurannya tidak baik, batas – batasnya tidak terlihat jelas, sehingga tidak dapat diketahui secara pasti luasnya; 2. Penelitian mengenai siapa pemiliknya kurang sempurna sehingga menimbulkan gugatan – gugatan dikemudian hari; 3. Tata usaha pendaftran tanah tidak sempurna, seperti warkahnya tidak lengkap, daftar – daftar isian tidak diisi sebagaimana mestinya; Dengan terjadinya kesalahan administrasi dapat mengakibatkan sertifikat yang diterbitkan oleh Pertanahan tidak sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku, sehigga sering terjadinya sengketa kepemilikan hak atas tanah di pengadilan. Apabila ternyata sertifikat yang diterbitkan oleh pertanahan dinyatakan oleh pengadilan tidak sah dan batal demi hukum, maka konsekwensinya Kantor Pertanahan dapat melakukan pembatalan terhadap kepemilikan sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Kantor Pertanahan selaku institusi yang berwenang dalam melakukan pembatalan sertifikat hak milik atas tanah relatif telah melakukan pembatalan sertifikat yang telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini dapat diindikasikan bahwa kantor pertanahan telah melakukan kesalahan dari segi administrtaif dan prosedural dalam menerbitkan sertifikat
Copyrights © 2017