Jumlah penduduk Negara Indonesia yang begitu banyak tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan yang tersedia. Hal ini menyebabkan sebagian besar masyarakat Indonesia perpindah ke negara lain dalam rangka mendapatkan pekerjaan. Sebagai warga negara yang tidak bekerja di negaranya juga harus mendapatkan perlindungan hukum sebagai jaminan dari negara hukum terhadap warganegaranya. Bentuk upaya perlindungan terhadap tenaga kerja migran Indonesia, pada tanggal 22 September 2004 di New York, Indonesia menandatangani “Internasional Convention on the Protection of The Rights of All Migrant Wokers and members Of Their Families”. Kemudian dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja migran Indonesia di negara yang tidak meratifikasi “Internasional Convention On the Protection of The Rights of All Migrant Wokers and members of Their Families” seperti Arab Saudi, pada tangal 19 februari 2014 delegasi pemerintah Indonesia melalui Muhaimin Iskandar dengan delegasi Arab Saudi yaitu Adel M. Fakieh telah menandatangani Agreement The Placement and Protection of Indonesian Domestic Workers (Persetujuan mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik).
Copyrights © 2020