Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial
Vol 3, No 2 (2018)

PERJANJIAN DAN JAMINAN FIDUSIA

Nazla Khairina (Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry)
Kamaruzaman Bustamam (Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry)



Article Info

Publish Date
26 Dec 2019

Abstract

Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Tetapi untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Terdapat sekurangnya dua orang” menunjukkan pada kita semua bahwa suatu perjanjian tidak mungkin dibuat sendiri. Dengan demikian setiap tindakan yang dilakukan oleh orang perorangan untuk kepentingannya sendiri, tidaklah termasuk dalam kategori perjanjian. Pernyataan selanjutnya yang menyatakan bahwa “perbuatan tersebut melahirkan perikatan di antara pihak-pihak yang berjanji tersebut. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia mengakibatkan hapusnya jaminan fidusia, hal ini dapat terjadi karena semata-mata tergantung kepada pihak penerima fidusia. Biasanya pelepasan tersebut menjurus kepada alasan subjektif pemegang fidusia, misalnya debitur dalam membayar utang selalu tepat waktu, dan beriktikad baik untuk menghindari wanprestasi.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

Justisia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

he publication of Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial was based on the enthusiasm of lecturers of Law Department, UIN Ar-raniry to express their thought trhrough writing. However, at that time, the Law Department did not have a media to accommodate their ...