Kamaruzaman Bustamam
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

LANDASAN TEORI HAK ASASI MANUSIA DAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA Yumna Sabila; Kamaruzaman Bustamam; Badri Badri
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (398.026 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v3i2.5929

Abstract

Kejahatan Hak Asasi Manusia merupakan juga sebagai kejahatan Internasional maka ada keterkaitan hak asasi manusia dan hukum pidana internasional. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan kejahatan atau tindak pidana, yaitu karena melanggar ketentuan hukum hak asasi manusia dengan dikenai suatu sanksi pidana dalam lingkup nasional maupun internasional. Pengaturan hukum mengenai hak asasi manusia (nasional dan internasional) pada hakikatnya sebagai rangka dalam melakukan perlindungan dan penegakan hukum atas hak asasi manusia.Dalam hukum pidana internasional terkait perkembangannya dan sejarahnya tidak terlepas dari sejarah perkembangan hak asasi manusia. Keterkaitannya memiliki ketergantungan dan berkesinambungan satu sama lain, sebagai contoh terbentuknya kejahatan-kejahatan baru dalam dimensi internasional (genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan peranng, dan agresi).  Pelanggaran terhadap hak asasi manusia berkaitan langsung dengan para subjek-subjek hukum itu sendiri, serta pelanggaran yang dilakukan termasuk dalam lingkup nasional ataukan internasional yang nantinya akan mempunyai hubungan dalam menyelesaikan pelanggaran itu di hadapan hukum yang berlaku. Prinsip hak asasi manusia ada yang berupa prinsip universalitas, prinsip universal ini dimaksudkan bahwa hak asasi adalah milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia. Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (equality) dan tanpa diskriminasi, prinsip ini menyatakan bahwa setiap orang dilahirkan secara bebas dan memiliki hak yang sama tanpa dibeda-bedakan karena alasan tertentu. Dan ada yang terakhir prinsip pengakuan indivibility dan interdependence of different right. Prinsip ini menyatakan bahwa dalam rangka memenuhi hak asasi manusia maka tidak dapat dipisahkan antara pemenuhan hak-hak sipil dan politik dengan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Karena ruang lingkup dari keduanya itu saling berhubungan.
PERJANJIAN DAN JAMINAN FIDUSIA Nazla Khairina; Kamaruzaman Bustamam
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (363.927 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v3i2.5935

Abstract

Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Tetapi untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Terdapat sekurangnya dua orang” menunjukkan pada kita semua bahwa suatu perjanjian tidak mungkin dibuat sendiri. Dengan demikian setiap tindakan yang dilakukan oleh orang perorangan untuk kepentingannya sendiri, tidaklah termasuk dalam kategori perjanjian. Pernyataan selanjutnya yang menyatakan bahwa “perbuatan tersebut melahirkan perikatan di antara pihak-pihak yang berjanji tersebut. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia mengakibatkan hapusnya jaminan fidusia, hal ini dapat terjadi karena semata-mata tergantung kepada pihak penerima fidusia. Biasanya pelepasan tersebut menjurus kepada alasan subjektif pemegang fidusia, misalnya debitur dalam membayar utang selalu tepat waktu, dan beriktikad baik untuk menghindari wanprestasi.