Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERDASARKAN PASAL 10 HURUF E PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( STUDI DESA MEKAR BARU KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA )

NIM. A1011161243, MUHAMMAD GOZALI (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Mar 2020

Abstract

Penelitian ini berjudul Peranan Badan Permusyawaratan Desa Berdasarkan Pasal 10 Huruf E Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Badan Permsyawaratan Desa (Studi Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya). Badan Permusyawaratan Desa adalah penyambung lidah masyarakat desa,dengan adanya Badan Permusyawaratan Desa Masyarakat sudah terwakilkan dalam hal pengawasan kinerja Pemerintah Desa serta masyarakat desa memiliki wadah untuk menyampaikan aspirasi.Masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini adalahbagaimana peranan Badan Permusyaan Desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Berdasarkan Pasal 10 Huruf E Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Badan Permusyawaratan Desa..Tujuan dari penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui dan menganalisa peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. 2) mengetahui kendala Badan Permusyawaratan Desadalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya 3) mengetahui upaya yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa mengatasi kendala dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu RayaHasil penelitian ini dapat disimpulkan: 1) Bahwa Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan Pasal 10 Huruf E Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Badan Permusyawaratan Desa belum dijalankan dengan baik dikarenakan pengetahuan masyarakat tentang tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa belum tersampaikan. Hal ini juga yang menjadi indikasi bahwa dalam menjalankan tugasnya Badan Permusyawaratan Desa belum tampak.2)Bahwa terdapat perbedaan pernyataan antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa tentang tugas dan wewenang Badan Permmusyawaratan Desa yang menjadi indikasi bahwa sebetulnya belum terjadi sinkronisasi antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.3) Bahwa terdapat kendala didalam menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat yaitu dalam menyatukan suatu tindakan untuk mengambil suatu keputusan dari dalam tubuh anggota Badan Permusyawartan Desa Mekar Baru itu sendiri. 4) Bahwa Badan Permusyawaratan Desa belum optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga peranannya di Pemerintahan Desa masih sangat minim. Kata kunci : pemerintahan desa, badan permusyawaratan desa, peraturan daerah

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...