Kebijakan Pemerintah Daerah sebagai suatu putusan yang berisikan serangkaian tindakan yang akan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah daerah, adalah merupakan suatu rencana / kehendak yang tersusun secara sistematis, yang disusun, ditetapkan, dilaksanakan, dievaluasi serta dikembangkan oleh badan-badan atau pejabat-pejabat pemerintahan di daerah.Adapun Kebijakan Pemerintah Daerah yang ditinjau dalam tulisan ini adalah kebijakan yang disusun dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Garis Sempadan, sebagaimana telah dirubah oleh Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Garis Sempadan, serta dirubah pula oleh Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Garis Sempadan, yang mana dalam implementasinya ditemukan adanya pelanggaran, khususnya pelanggaran terhadap Garis Sempadan Sungai Tidak Bertanggul Dalam Kawasan Perkotaan yang terjadi di sekitar Wilayah Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis. Kebijakan Pemerintah Daerah dimaksud merupakan suatu kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maksud, tujuan, maupun isi dari suatu ketentuan hukum yang dibentuk sebagai perwujudan dari kehendak Pemerintah Daerah tentang Garis Sempadan yang meliputi : Sungai, Jalan Raya, Jalan Kereta Api / Diesel / Listrik, Mata Air, Situ, Danau, Waduk dan Rawa, Pantai, Jaringan Irigasi, serta Jaringan Listrik Arus Kuat Tegangan Tinggi yang diberlakukan di Wilayah Kabupaten Ciamis pada masa kini (ius constitutum), maupun sebagai sumber referensi bagi pembentukan hukum daerah yang mengatur tentang Garis Sempadan yang akan diberlakukan di Wilayah Kabupaten Ciamis pada masa datang (ius constituendum). Pembentukan Kebijakan Pemerintah Daerah tersebut adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, keadilan, serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ciamis. Kata Kunci : Penetapan Garis Sempadan
Copyrights © 2020