Tujuan dari penelitian ini mendeskripsikan proses kandidasi calon anggota legislatif koruptor dari Partai Demokrat dan Gerindra pada Pemilu 2019 di Kota Malang. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kandidasi, rekrutmen politik dan seleksi kandidat dari Austin Ranney. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua calon legislatif (Caleg) dari Dapil Lowokwaru yang bernama Indra Tjahyono (ITJ) dan Teguh Puji Wahyono (TPW) dan kedua orang ini berstatus koruptor. Namun, kedua caleg ini masih terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. Pada saat pemungutan suara Pemilu 2019 kedua caleg koruptor masih terdaftar di surat suara Pemilu sedangkan caleg koruptor dari partai yang lain diganti oleh caleg yang baru. Kemudian dalam proses kandidasi yang dilakukan oleh kedua partai politik tersebut telah membuka pendaftaran bacaleg dari masyarakat umum atau dari eksternal partai tersebut. Hal yang kontras ditemukan, kedua partai politik ini tetap mengusung caleg koruptor dalam Pemilu 2019 karena mempertimbangkan aspek loyalitas terhadap partai politik pengusung.
Copyrights © 2020