Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan kebijakan Smart Kampung yang berbasis teknologi yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta menanggulangi persoalan kemiskinan. Berdasrakan konsep modal sosial dan partisipasi masyarakat, artikel ini mencoba memaparkan sejauh mana keterlibatan masyarakat, mengevaluasi kebijakan Smart Kampung secara lebih mendalam serta menawarkan bagaimana alternatif kebijakan yang seharusnya dilakukan. Melihat kondisi sosial yang majemuk, tentu kebijakan tersebut tidak dapat diseragamkan, perlunya kebijakan yang berbasis pada masyarakat itu sendiri. Data menunjukkan bahwa penerapan kebijakan ini tidak dapat menjangkau daerah di wilayah pedesaan dan pesisir. Banyaknya masyarakat yang masih tidak merasakan akan hadirnya kebijakan Smart Kampung. Secara prosedur, kebijakan ini menyimpan banyak persoalan berupa pengadaan barang wifi, serta pengelolaan barang yang tidak dimaksimalkan oleh pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat terhadap kebijakan tersebut terbilang cukup rendah, masyarakat hanya terlibat dalam proses perencanaan namun dalam pelaksanaan kebijakan masyarakat justru tidak berpartisipasi secara aktif. Serta ketersediaan kelompok sosial tidak dilibatkan sepenuhnya, banyak yang menganggap bahwa kebijakan tersebut hanya fokus pada persoalaan administrasi berbasis teknologi dan tidak mengerti tujuan dari dibentuknya kebijakan tersebut. Penulis beranggapan pemerintah perlu memanfaatkan serta meningkatkan persoalan sumber daya manusia melalui pemetaan terhadap kelompok sosial yang ada serta memberikan sebuah tawaran alternatif dalam menanggapi persoalan tersebut.
Copyrights © 2020