Hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional di Indonesia belum jelas kedudukan dan model interaksinya. Ketidakjelasan tersebut dalam praktiknya menimbulkan kebingungan manakala hukum internasional dan hukum nasional bersinggungan, khususnya dalam praktik peradilan di Indonesia. Penelitian ini mencoba menawarkan suatu gagasan awal untuk menjembatani ketidakjelasan tersebut. Penelitian ini merupakan peneltian hukum normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan dan juga konseptual. Penelitian ini menawarkan gagasan awal agar konsep Maqashid Syariah yang ada di dalam Hukum IslamĀ bisa diadaptasi sebagai jembatan penghubung antara hukum nasional dan hukum internasional di Indonesia, khususnya kala terjadi persinggungan antara hukum nasional dan hukum internasional dalam suatu perkara di pengadilan nasional.
Copyrights © 2020