Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 3, No 1: Februari 2019

PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PRODUSEN PAKAIAN DENGAN PEDAGANG PAKAIAN DI KOTA BANDA ACEH

Muhammad Iqbal (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Ilyas Yunus (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2019

Abstract

Pasal 1368 KUHPerdata disebutkan “bahwa pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada dibawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya”. Kemudian Qanun Kabupaten Pidie Nomor 7 Tahun 2012 dalam Pasal 4 ayat (5) disebutkan “Terhadap ternak yang memakan/merusak tanaman orang lain, peternak berkewajiban membayar kerugiaan kepada pemilik tanaman sesuai dengan hasil keputusan musyawarah gampong yang bersangkutan”.Di Kabupaten Pidie, terdapat 9 kasus keluhan masyarakat terhadap ternak yang berkeliaran dan memakan bibit tanaman di lahan pertanian milik warga, sehingga menyebabkan kerugian bagi pemilik lahan pertanian. Pemilik ternak harusnya bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan ternaknya, namun dalam proses pertanggungjawaban tidak semua berjalan dengan lancar, kemudian dalam penyelesaiannya ditemukan juga hambatan-hambatan yang menghalangi pertanggungjawaban tersebut. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab pemilik ternak yang menyebabkan kerugian terhadap pemilik lahan pertanian, kemudian faktor-faktor yang menyebabkan pemilik ternak tidak melaksanakan tanggung jawab, serta upaya penyelesaian yang dilakukan para pihak atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemilik ternak. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini maka metode yang dilakukan menggunakan metode yuridis empiris atau penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak semua pemilik ternak melaksanakan tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh ternaknya.  Tanggung jawab yang dilakukan oleh pemilik ternak yaitu mengganti kerugian dalam bentuk uang atau dalam bentuk banyaknya bibit tanaman yang dimakan oleh ternak. Faktor yang menyebabkan petani tidak melaksanakan tanggungjawabnya yaitu tidak mengakui ternaknya, merasa dirugikan dan lemahnya ekonomi. Penyelesaian masalah dalam masyarakat lebih dilakukan dengan cara musyawarah. Disarankan kepada pemerintah Kabupaten Pidie agar lebih tegas dalam menerapkan Qanun Nomor 7 Tahun 2012 dan untuk pemilik hewan ternak agar melaksanakan tanggung jawabnya serta mengurung atau mengikat ternaknya dan tidak melepaskan ternaknya secara bebas tanpa adanya pengawasan, dan apabila dilepaskan maka harus tidak mengganggu lahan pertanian orang lain.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...