Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tentang implikasi yuridis perubahan status Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah terhadap kredit sindikasi serta untuk memahami dan mengidentifikasi tentang bentuk perlindungan hukum terhadap Debitur Kredit Sindikasi dengan adanya perubahan status Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah. Teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum dan teori perlindungan hukum. Perubahan status Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah berimplikasipada sistem operasional bank terhadap perjanjian kredit sindikasi yang sedang berlangsung. Undang-Undang Perbankan dan Perbankan Syariah telah menjamin kepastian hukum atas perubahan status serta sistem operasional Bank NTB Syariah. Apabila terdapat perjanjian yang berlangsung pada masa transisi dari bank konvensional menjadi bank syariah, maka dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap debitur, seperti contoh dalam pelaksanaan perjanjian kredit sindikasi antara Bank NTB Syariah dengan PDAM Giri Menang. Perlindungan hukum preventif diberikan oleh Undang-Undang Perbankan Syariah dan OJK pada tahap pra –kontraktual dan post-kontraktual, serta perlindungan represif melalui pernyelesaian sengketa non-litigasi dan melalui lembaga peradilan.
Copyrights © 2019