Banyak ditemui pengembang belum siap untuk menjual tanah dan rumah di dalam kompleks perumahan karena masih dalam pembangunan, namun pengembang telah memasarkan rumah yang dibangunnya kepada masyarakat. Mereka menerapkannya dalam bentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang berfungsi sebagai perjanjian pendahuluan dengan berlandaskan asas-asas umum perjanjian, diantaranya asas kebebasan berkontrak. Untuk mengamankan kepentingan para pihak (terutama pembeli), maka pemerintah merasa perlu menggariskan Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah melalui Permenpupera No. 11/PRT/M/2019. Permasalahan yang dikaji adalah apakah Permenpupera tersebut dapat membatasi asas kebebasan berkontrak serta akibat hukumnya jika PPJB rumah yang dibuat tidak mengikuti peraturan menteri tersebut. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa kedudukan Permenpupera No. 11/PRT/M/2019 dapat membatasi asas kebebasan berkontrak termasuk dalam PPJB. Oleh karena itu jika suatu PPJB rumah yang dibuat tidak mengikuti pedoman yang dimaksud dalam Perpupera dapat dianggap tidak memenuhi kausa yang halal karena bertentangan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan, sehingga dapat mempunyai akibat hukum bahwa PPJB tersebut batal demi hukum.
Copyrights © 2020