Kontrak merupakan bentuk pengikatan diri dari para pihak yang terkait dalam suatu hubungan hukum. Kontrak menjadi bukti persetujuan para pihak atas syarat dan ketentuan dari suatu kerjasama atau tindakan nyata yang akan dilakukan. Para pihak menuangkan syarat dan ketentuan apa saja yang wajib mereka patuhi, termasuk hak dan kewajiban masing-masing, disertai akibat hukum bilamana hak salah satu pihak tidak mampu dipenuhi pihak lainnya. Dapat dilihat bagaimana urgensi dari suatu kontrak dan betapa besar pengaruhnya bagi para pihak di kemudian hari. Oleh karena itu, para pihak harus menyusun suatu kontrak dengan saksama dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Demikian halnya dengan kontrak kerja konstruksi yang secara global mengenal Federation Internationale des Ingenieurs-Conseils (FIDIC) dan di Indonesia dikenal Undang-Undang Jasa Konstruksi. Penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa pengaturan tentang kontrak jasa konstruksi dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi masih kurang komprehensif apabila dibandingkan dengan pengaturan dalam FIDIC.
Copyrights © 2020