Tanda tangan dalam sebuah akta notaris dalam beberapa waktu yang lalu berupa tanda tangan basah atau konvensional, namun dengan perkembangan zaman saat ini banyak sekali praktik tanda tangan yang berupa elektronik. Akta notaris dengan tanda tangan basah sudah diakui keabsahannya di mata hukum sedangkan akta notaris dengan tanda tangan yang berupa elektronik masih belum diakui keabsahannya sehingga perlu dianalisa terkait hakikatnya agar dapat menemukan argumentasi hukum sehingga tanda tangan elektronik dapat sejajar digunakan dalam sertifikat elektronik dalam hukum acara perdata. Kekuatan hukum dari tanda tangan elektronik tersebut perlu dianalisa apabila terjadi sengketa antar pihak dari perjanjian elektronik dan juga kedudukan tanda tangan elektronik dapat atau tidaknya disamakan tujuan hukumnya dengan tanda tangan konvensional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kesimpulan yang dihasilkan bahwa keabsahan tanda tangan elektronik dalam akta notaris, sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, masih belum diakui.
Copyrights © 2020