Diaturnya mediasi secara khusus tentunya memiliki maksud. Sila ke-4 Pancasila yang juga tercantum dalam Alinea Ke-4 Pembukaan UUD 1945 harus mampu benar-benar diilhami dalam pengaturan mediasi tersebut. Titik akhirnya adalah agar masyarakat tetap mengedepankan mediasi dalam menghadapi sengketa-sengketa yang terjadi dalam bidang privat. Dengan mengutamakan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi, sesungguhnya akan lahir persoalan-persoalan baru dari persoalan yang sudah ada. Penelitian dilaksanakan dengan metode yuridis normatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Kesimpulan yang diperoleh bahwa mediasi menjadi aspek yang sangat krusial untuk diperhatikan dan dinormakan dalam sebuah undang-undang dalam rangka menjaga tercapainya keadilan dan kepastian hukum di antara para pihak yang bersengketa.
Copyrights © 2020