Hak kekebalan merupakan suatu hak yang dimiliki oleh pejabat diplomatik yang sedang menjalankan tugasnya. Hak kekebalan yang dimiliki oleh pejabat diplomatik ini, diatur secara spesifik berdasarkan hukum internasional yaitu di dalam konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Dengan diaturnya kekebalan tersebut berdasarkan hukum internasional, maka negara-negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut memiliki kewajiban untuk menjalankan kewajibannya berdasarkan konvensi itu, salah satunya yaitu menghormati hak kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki pejabat diplomatik, baik sebagai negara penerima maupun negara ketiga. Namun, dalam praktiknya masih banyak negara yang melalaikan kewajibannya berdasarkan hukum internasional terutama dalam menghormati hak kekebalan yang dimiliki oleh pejabat diplomatik.
Copyrights © 2020