JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT
Vol 8 No 1 (2020): Vol.8.No.1.2020

LEGALITAS SHORT SELLING DALAM PRAKTIK PASAR MODAL DI INDONESIA

Verens Valenthio (Fakultas Hukum Universitas Surabaya)



Article Info

Publish Date
23 Jan 2020

Abstract

Investor tentu berusaha memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya atas sejumlah uang yang telah diinvestasikan pada bidang tertentu.Hanya saja, cara yang digunakan untuk memperoleh keuntungan terkadang bukan merupakan cara-cara yang beretika, atau bahkan melanggar hukum. Untuk dapat dikatakan melanggar hukum, harus ada ketentuan yang memberikan larangan atas suatu tindakan terkait. Persoalannya tidak semua tindakan yang tidak terpuji atau tidak beretika itu telah dilarang melalui suatu norma. Salah satunya adalah short selling dalam praktik pasar modal di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Kesimpulan yang dicapai adalah short selling memang belum diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, melainkan hanya dalam bentuk Peraturan Kepala Bappepam dan Keputusan Bursa Efek Indonesia, serta short selling secara praktik memang lebih sering disalahgunakan sehingga merugikan investor yang beriktikad baik.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

ED

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Arts Humanities Computer Science & IT Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Jurnal Education and Development merupakan publikasi karya ilmiah dari hasil penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, baik sosial, budaya dan lingkungan. Sebagai upaya untuk mewujudkan visi dan misi di Perguruan Tinggi. Jurnal Education and development mewadahi hasil pemikiran dan ...