Perlindungan hukum bagi Notaris yang membuka isi (rahasia) akta sangatlah penting demi kelangsungan Notaris tersebut dalam menjalankan jabatannya. Oleh karena Notaris adalah pejabat umum yang melayani kepentingan masyarakat yang membutuhkannya membuat akta otentik yang tidak dikehendaki untuk diketahui oleh pihak lain yang tidak berkepentingan. Jadi dengan memahami lebih mendalam kewenangan Notaris dan kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta serta menggunakan Hak Ingkarnya, maka dengan demikian terpenuhi ketentuan Undang-Undang dan kebutuhan masyarakat mengenai kepastian hukum dari akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Notaris dalam menjalankan jabatannya sehari-hari yang membuat akta otentik adakalanya diminta untuk membuka isi (rahasia) akta, sehubungan dengan ulah para pihak yang meminta untuk dibuatkan akta tersebut yang mencampur adukkan sifat keperdataan dan kepidanaan, sehingga seringkali Notaris dipanggil menjadi saksi atau tersangka untuk membuka isi (rahasia) akta yang dibuatnya kepada lembaga penyidik atau lembaga penuntut. Dalam hal demikian Notaris harus memahami benar peraturan UUJN dan peraturan perundang- undangan lainnya mengenai penggunaan Hak Ingkar, agar dibebaskan dari kewajiban untuk memberikan kesaksian atau membuka isi (rahasia) akta. Selain itu, untuk melindungi kepentingan profesi Notaris dalam menjalankan jabatannya dengan tentram, maka Notaris dapat meminta perlindungan kepada Organisasi Notaris secara umum dan Majelis Pengawas Notaris secara khusus.
Copyrights © 2020